Permintaan 2×24 Jam, Tim Pengacara BPD HIPMI Sumsel Sampaikan Somasi Terbuka ke Bobbi Alex

Tim Pengacara BPD HIPMI Sumsel
banner 120x600

Palembang, Orbit Sumsel – Terkait adanya gugatan perdata dari Bobbi Alex melalui Kuasa Hukumnya di Pengadilan Negeri Palembang terhadap Musda dan HIPMI Sumsel nampaknya membuat Tim Pengacara HIPMI Sumsel angkat bicara.

Adapun Tim Pengacara HIPMI Sumsel dari PERADI Pergerakan Ricky MZ SH CPL, Aries Ravivan SH, Riza Faisal Ismed SH, Muhammad Padli SH, Zali Zainal SH, M. Ridwan SH, Bild YP SH, Soeheindra Tamzil SH, Sutianto SH SPd, Tezzy Jayansyah SH, Syarief FM SH, M. Asriel SH, Arie Yusanda SH, dan Deo Putra Fajar SH.

Ketua tim Pengacara Ricky MZ SH CPL menyampaikan gugatan tersebut tidak dapat merubah apa-apa atau tidak dapat mengembalikan keadaan semula atau bahkan membatalkan proses atau rangkaian Musda yang sedang berjalan hingga sampai ke Tanggal 4 November 2024 mendatang.

“Pertama, Bobbi Alex selaku penggugat tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Penggugat. Bayangkan Bobi Alex yang hanya berbekal SK sebagai pengurus BPC HIPMI Kota Palembang saja dapat klaim sebagai pihak yang dirugikan terkait musda HIPMI Sumsel. Jika begitu, maka dapat saja fungsionaris BPC BPC HIPMI se-Sumsel ini klaim rugi seperti itu. Jika begitu berfikirnya, maka jadilah pertaruhan hidup mati untuk organisasi hipmi ini. Kacau semua kita dibuat barang ini,” kata Ricky, Kamis (31/10).

Disampaikannya, bahwa Bobi Alex juga tidak tercatat sebagai balon maupun calon ketum HIPMI Sumsel karena kenapa, karena tidak terdapat bukti formulir pendaftaran Bobbi alex sebagai balon/calon.

Bagaiman pula logikanya, subjek yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Musda ini memprotes dan menggugat Musda.

“Kecuali ini ya, misal dia sudah ambil formulir Balontum, yang kemudian seluruh syarat dipenuhi dan terpenuhi, namun tidak diloloskan sebagai Balon. Maka baru masuk barang itu,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!