Demo Upamas yang Tidak Selesai-selesai, Praktisi Hukum Paduka & Associates: APH Jangan Tutup Mata

banner 120x600

Tangerang, OrbitSumsel.com | Praktisi Hukum PADUKA & ASSOCIATES sekaligus kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia menyampaikan keprihatinan atas rangkaian aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS dan berlangsung sejak 06, Juni, 2026 di lingkungan perusahaan.

Dia mengatakan bahwa dalam aksi tersebut mereka menyampaikan tuntutan agar seluruh pengelolaan limbah termasuk limbah B3 perusahaan diserahkan kepada pihak Upamas.

Dalam mediasi kata dia, pihak PT EDS telah membuka ruang dialog dan mengikuti beberapa kali proses mediasi. Namun, hingga saat ini belum tercapai penyelesaian karena pihak UPAMAS tetap mempertahankan tuntutannya dan dalam beberapa pertemuan memilih untuk meninggalkan forum pembahasan (walk out).

“Kami menegaskan bahwa Klien kami menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, ungkapnya, Kamis (30/7/26).

Soal penyampaian aspirasi lanjut dia, harus menghormati hak orang lain, keamanan, ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aksi massa tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan, termasuk adanya tindakan penutupan dan penghalangan akses menuju maupun keluar dari area perusahaan.

“Kondisi tersebut berdampak terhadap mobilitas karyawan, kendaraan operasional, kendaraan logistik, rantai pasok, serta keberlangsungan kegiatan produksi perusahaan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, dan tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan, pengrusakan, maupun tindakan lain yang melampaui batas penyampaian pendapat terus berlangsung, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata merupakan persoalan penyampaian aspirasi, melainkan telah memasuki ranah hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.

Penyampaian dimuka umum sah-sah saja tapi memiliki batas hukum Konstitusi memang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, hak tersebut bukanlah hak yang bersifat tanpa batas.

“Kan sudah dalam Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, antara lain demi keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!