Demo Upamas yang Tidak Selesai-selesai, Praktisi Hukum Paduka & Associates: APH Jangan Tutup Mata

banner 120x600

“Dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menempatkan penyampaian pendapat sebagai hak yang harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan ketertiban umum,” ulasnya.

Yang jelas, kata Praktisi, perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan kepastian berusaha sebagai mana menjadi salah satu prinsip penting dalam rezim penanaman modal di Indonesia.

Perlindungan tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa kepada perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah memperoleh perlindungan hukum dan keamanan.

“Aksi tersebut sudah mengganggu operasional perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap pekerja, mitra usaha, rantai pasok, kegiatan ekonomi masyarakat, serta kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia,” katanya.

Selain itu, meminta APH meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan kegiatan operasional Klien kami.

Sementara management PEMI AW, menambahkan bahwa akibat aksi tersebut ke amanan dan ketertiban perusahaan terganggu, pembuangan limbah aja perusahaan dihambat.

“Informasi yang saya terima dari beberapa karyawan, ada oknum warga yang melempar (mercon) di malam hari, bahkan mereka menghalang’i pembuangan limbah/sampah di perusahaan kami. Aksi pun sangatlah disayangkan karena dimulai pada 04.30 pagi. Akibat kegiatan mereka mengakibatkan macet dan mengganggu masyarakat pengguna jalur tersebut,” ulasnya, saat ditemui di Balaraja.

Dia berharap dalam hal ini pihak APH ambil langkah tegas, karena apa yang dilakukan sangat mengganggu ke amanan dan ketertiban perusahaan kami.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!