Integritas Penyelenggara Pemilu Merupakan Kunci Sukses Pemilu 2024

Penulis : Doni Febriansyah, SE Koordinator Daerah Lahat Pemantau Pemilu Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
banner 120x600

Palembang, Orbit Sumsel – Sejak pemilu pertama di Indonesia tahun 1955, upaya negara melaksanakan pemilu berkualitas serta berintegritas telah dilakukan.

Secara upaya yang dilakukan negara, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan pada kejujuran, kerahasian, ketenangan dan langsung telahdijamin.

Hal ini menujukkan komitmen Negara sejak awal telah memiliki keinginan yang kuat untuk memfasilitasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat menggunakan hak politiknya dalam suasana yang kondusif.

Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia telah menetapkan enam ukuran pemilu yang demokratis yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Hal itu termuat dalam pasal 22E ayat (1) Undang Undang Dasar NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum, diantaranya : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesien.

Jika kita komparasikan syarat pemilu demokratis dengan kewenangan penyelenggara pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka penyelenggara pemilu mempunyai potensi untuk mewujudkan berbagai persyaratan tersebut diatas dalam tahapan pemilu.

Penyelenggara pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Integritas penyelenggara menjadi penting. Padahal salah satu tolak ukur terciptanya pemilu yang berintegritas dalam ACE (Administrasion and Cost of Election), adalah terjaminnya hak electoral seseorang yang disertai dengan penyelenggara pemilu yang berintegritas dalam artian penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Mengenai persoalan integritas penyelenggara Pemilu, telah disebutkan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa di era modern ini dunia mengalami kegoncangan nilai dan norma yang cukup kuat.

Krisis moral dan etika kehidupan berbangsa terutama krisis nilai pada aspek politik begitu terasa. Penyimpangan etika privat dan etika publik dalam bernegara mengalami peningkatan dan kekacauan norma seakan-akan terus terjadi dalam praktik pengelolaan negara sehingga dalam suasana globalisasi kita gamang menghadapinya, dengan sikap responsif.

Pemilu dalam prespektif politics ethics sejatinya dipahami sebagai sarana di mana terjadinya trasformasi etika terapan yang bersifat etis dan actual yang secara langsung berimplikasi pada perbaikan moralitas berbangsa.

Proses penyelenggaraan Pemilu harus mampu mentautkan antara etika teoritis dan etika terapan sebagai perwujudan dari implementasi etika terapan. Dengan demikian tindakan politik yang senantiasa mendasarkan diri pada etika tentu akan selalu menghasilkan kebaikan-kebaikan bersama yang lebih besar dari pada sekedar tindakan politik yang hanya mementingkan kepentingan sesaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!