Kuasa Hukum A Gani Rahman Buat Laporan ke Polda Sumsel Demi Mencari Keadilan

Kuasa hukum keluarga korban, Suwito Winoto, SH, MH (Kiri)
banner 120x600

Palembang, OrbitSumsel – Harapan atas keadilan yang menimpa Erwen (35) Bin A Gani Rahman terkait dugaan kasus kekerasan beberapa waktu lalu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nampaknya kini terus bergulir.

Kali ini, kuasa hukum keluarga korban, Suwito Winoto, SH, MH, yang juga merupakan Ketua DPD Perari Sumsel kembali membuat laporan dan melaporkan oknum Kepala Desa P16, Kecamatan Lalan Muba serta 8 oknum perangkat Desa P8 Kecamatan Lalan Muba ke Polda Sumatera Selatan, dimana 9 orang tersebut dinilai melakukan pembiaran terhadap korban saat menerima kekerasan fisik dari 3 orang pelaku yang sebelumnya juga telah dilaporkan.

“Sehingga menyebabkan klien kami luka-luka di sekujur tubuhnya, hidungnya patah, iga patah, matanya lebam-lebam bahkan telinganya mengeluarkan darah,” kata Suwito, Selasa (03/09).

Suwito menyampaikan, bahwa rasa kecewanya terhadap oknum kepala desa beserta perangkat desa tersebut membuatnya selaku kuasa hukum mengambil tindakan untuk membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan.

“Yang kami sesalkan, disana 9 orang oknum tersebut tidak menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh 3 okum yang telah kita laporkan sebelumnya,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, lanjut Suwito, dirinya selaku kuasa hukum pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!