Kuasa Hukum A Gani Rahman Buat Laporan ke Polda Sumsel Demi Mencari Keadilan

Kuasa hukum keluarga korban, Suwito Winoto, SH, MH (Kiri)
banner 120x600

“Pada hari ini sudah kami laporkan dan itu sudah diterima langsung oleh SPKT serta sudah dicantumkan dalam surat laporan kami di SPK Polda Sumatera Selatan nomor,” ucapnya.

Atas laporan tersebut, Suwito menyampaikan permohonan terkait keadilan atas perkara tersebut agar dapat segera diproses oleh Polda Sumsel.

“Panggil semua oknum Kades P16 dan juga para oknum perangkat desa P8 untuk segera diperiksa di Polda Sumsel dan diproses hukum secara adil. Pasal yang kita terapkan kali ini yakni pasal 531 KUHP laporan Nomor: LP/B/IX/2024/POLDA SUMATERA SELATAN,” jelasnya.

Masih dikatakan Suwito SH, MH, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap laporan yang telah dibuatnya tersebut hingga akhir.

“Kami meminta keprofesionalan Polda Sumsel untuk memproses secepatnya, agar kasus ini dapat terang benderang hingga penetapan tersangkanya,” tegasnya.

“Untuk laporan sebelumnya, terkait 3 oknum untuk Pasal 170 KUHP, itu di Polsek Lalan dan sedang berproses hingga sekarang,” tutupnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!