Permintaan 2×24 Jam, Tim Pengacara BPD HIPMI Sumsel Sampaikan Somasi Terbuka ke Bobbi Alex

Tim Pengacara BPD HIPMI Sumsel
banner 120x600

Ditanya terkait Materi Gugatan Bobi Alex di Pengadilan Negeri Palembang, Ricky menyampaikan bahwa pihaknya sama sekali belum membaca langsung surat gugatan Bobi Alex. Pihaknya saat ini hanya sebatas membaca melalui pemberitaan di media.

“Namun sekilas yang kami tangkap, mereka mempersoalkan Pasal 4 PO HIPMI No 003 tahun 2023, Keputusan BPP HIPMI mengenai PAW Pengurus, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Terhadap hal tersebut, Tim pengacara BPD HIPMI Sumsel meminta Bobi Alex untuk membawa langsung bukti-buktinya tersebut ke Pengadilan.

“Yang pasti cluenya, bahwa bukti surat, SK SK, dokumen-dokumen, dan lain sebagainya terkait Musda hipmi ini 99% lengkap ada dengan kami, fix lengkap, karena kami mewakili badan organisasi hipminya langsung. Dan begitupun kami sangat yakin gugatan maupun dalil-dalil dalam gugatan PMH Bobi Alex itu sepertinya tidak akan diterima, dan mungkin cukup di putusan sela” tegasnya.

“Terlepas dari itu semua, Tim Pengacara HIPMI ini dibentuk sebenarnya untuk lebih kepada menjaga marwah dan kehormatan HIPMI,” tambahnya. Dan untuk itulah pengacara HIPMI
meminta Bobi Alex untuk segera mencabut Gugatannya itu dalam tempo waktu selambat-lambatnya 2 x 24 Jam. Namun jika tidak diindahkan dan telah melampaui tempo waktu tersebut, lanjut Ricky, maka pihaknya akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polda Sumsel terkait Tindak Pidana maupun yang terkait dengan ITE hal Ihwal Musda dan HIPMI Sumsel ini.

“Selain itu tim pengacara juga akan membuat aduan untuk yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan HIPMI maupun keluarga besar HIPMI ke Organisasi dimana mereka berhimpun saat ini,” ungkapnya.

“Sebagai penutup kami kutip pesan dari BPP HIPMI pada saat asistensi waktu lalu untuk bertindak tegas dan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang ingin merusak nama baik dan kehormatan HIPMI,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!