Diduga Ilegal, K MAKI Sumsel Minta Pemkot Palembang Bongkar Cold Storage Milik RH

Koordinator K MAKI, Bony Balitong
banner 120x600

Palembang, Orbit Sumsel – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel melalui Koordinator K MAKI, Bony Balitong kembali soroti Pembangunan Cold Storage milik pengusaha RH yang diduga tidak mematuhi aturan terkait syarat lingkungan dan peruntukan wilayah.

Menurut Bony, pembangunan gedung fasilitas produksi atau industri harus memperhatikan RT/RW wilayah dan aspek lingkungan.

Selain itu, dampak lingkungan dan peruntukan lahan juga menjadi syarat utama keluarnya IPB atau IMB termasuk pajak yang harus di bayar berupa PPN Bangunan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) akan dikenakan oleh pemerintah berupa rumah atau bangunan lain di atas luas 200 m2.

Diungkapkan Bony, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah melayangkan peringatan ke pemilik bangunan namun terkesan tidak di gubris dan terkesan mencemooh pemerintah Kota Palembang.

“Seharusnya Pemkot tegas tanpa pandang bulu seperti kepada pedagang kaki lima dengan mengusir dan membongkar langsung banguan Cold Storage itu,” tegas Bony, Sabtu (23/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!