Diduga Ilegal, K MAKI Sumsel Minta Pemkot Palembang Bongkar Cold Storage Milik RH

Koordinator K MAKI, Bony Balitong
banner 120x600

“RH telah bertindak makar dengan melawan Pemerintahan yang sah seolah lebih berkuasa,” tambahnya.

Masih dikatakan Boby, pihaknya juga sering mendapatkan informasi terkait kedekatan RH dengan oknum aparat sehingga RG dinilai merasa sangat berkuasa.

“Banyak bangunan gedung yang telah di bangun RH dan banyak yang lebih luas dari 200 M2 sehingga di tengarai atau diduga belum membayar PPN Bangunan Gedung,” kata Bony.

“Tarif yang dikenakan adalah 2,2% dari total biaya yang dikeluarkan dan hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PMK Nomor 61/PMK. 03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.11 Apr 2023,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa bangunan tersebut juga ditengarai belum memenuhi syarat kelayakan lingkungan dan Tata Ruang Kota. “Jadi kita ingin Pemerintah bongkar dan larang melanjutkan pembangunan sesuai aturan perundangan,” tutupnya. (##)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!