Melalui Upaya Restorative Justice dari Kantor Hukum AW Law Office, Perselisihan Antara Xenia Vs Pickup di Palembang Berujung Damai

banner 120x600

Palembang, OrbitSumsel – Permasalahan yang sebelumnya sempat viral terkait adanya kesalahpahaman antara pengendara Xenia yang dikendarai oleh DI dan Pickup yang dikendarai RA di Palembang akhirnya berujung damai melalui upaya Restorative Justice (RJ).

Melalui kuasa hukum terlapor, Ahmad Andri Akbar SH, bahwa upaya Restorative Justice sengaja dipilih agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan tanpa merugikan pihak manapun, baik dari kliennya ataupun pelapor.

“Surat pencabutan laporannya juga tadi sudah dibuat langsung oleh pelapor yakni RA yang didampingi juga oleh kuasa hukumnya yakni bapak Muhammad Romadhona S.H., M.H., C.MSP serta bapak Taufan Widodo, S.H., M.H., C.MSP,” kata Andri Akbar didampingi salah satu rekannya, Sri Wulan Octaviani SH dari Kantor Hukum AW Law Office yang beralamat di Jalan Mayor Zen Kalidoni Palembang, Senin (03/10).

Bahkan, Andri Akbar juga menuturkan, bahwa kliennya saat ini secara resmi tidak ada keterikatan hukum lagi terkait permasalahan tersebut.

“Jadi secara resmi laporan terkait klien kami ini telah dicabut,” ungkap Andri.

Untuk diketahui, bahwa upaya Restorative Justice berlangsung dan terlaksana di Kantor Hukum Antoni Toha dan Rekan pada, Jumat (31/10) lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!