Melalui Upaya Restorative Justice dari Kantor Hukum AW Law Office, Perselisihan Antara Xenia Vs Pickup di Palembang Berujung Damai

banner 120x600

Sementara itu, Sri Wulan Octaviani SH yang juga dari Kantor Hukum AW Law Office menjelaskan, bahwa pihaknya sengaja mengedepankan upaya Restorative Justice guna memulihkan kerugian, memperbaiki hubungan sosial, serta menciptakan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan.

“Dan Alhamdulillah apa yang ditempuh ini murni dari keinginan kedua pihak, dengan sadar dan tanpa adanya sedikitpun paksaan,” ujarnya.

Wulan juga menjelaskan, bahwa kliennya tersebut juga telah meminta maaf secara langsung kepada korban beserta keluarga, bahkan langsung disaksikan oleh kuasa hukum korban, yakni Muhammad Romadhona S.H., M.H., C.MSP beserta bapak Taufan Widodo, S.H., M.H., C.MSP.

“Dan Alhamdulillahnya diterima dengan baik, sehingga tercapailah upaya Restorative Justice sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” tungkasnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!