Sempat Digugat oleh Pihak PT WOM Finance, Dian Nefri dan Sonnya Marcela Layangkan Gugatan Balik

Kuasa Hukum Dian Nefri dan Sonnya Marcela
banner 120x600

Seluruh gugatan PT WOM FINANCE kepada kliennya ditolak oleh majelis Hakim PN Lahat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut

“Pihak Kita juga menggugat balik PT WOM FINACE Cab Lahat, karena Klien kita sudah menderita dan malu atas perbuatan yang telah diperbuat pekerja pekerja PT WOM FINANCE cab lahat, seharusnya mereka bisa menahan diri dan membicarakan permasalahan mereka dengan baik baik,” ujarnya.

Menurut Defri dan Sonnya menceritakan bahwa seperti diketahui masyarakat kabupaten Lahat, usaha eksepedisi batubara yang ada saat ini mengalami permasalahan dan kesulitan dilapangan semua terkendala karena cuaca yang tidak menentu ditambah lagi jam operasional kendara tronton pengangkut batubara dibatasi, hal ini sangat mengganggu penghasilan kliennya dalam upaya mengembangkan penghasilannya, jadi beberapa tagihan macet dikarenakan keadaan keuangan yang tidak menentu.

Pihak PT WOM FINANCE cab lahat seharusnya dapat mengerti keadaan tersebut, namun malah sebaliknya pihak Wom beberapa kali mengirim Depkolektor untuk menarik paksa kendaraan yang menjadi penghasilan kliennya, tak jarang mereka dipermalukan dan masyarakat sekitar sudah banyak yang berburuk sangka kepada keluargannya.

“Untuk perbuatan tersebut kami meminta agar Kantor Advokat Suwito Winoto S.H, M.H melakukan gugatan balik terhadap PT WOM Cab Lahat,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!