Sempat Digugat oleh Pihak PT WOM Finance, Dian Nefri dan Sonnya Marcela Layangkan Gugatan Balik

Kuasa Hukum Dian Nefri dan Sonnya Marcela
banner 120x600

Lahat, OrbitSumsel – Gugatan PT WOM Finance yang diajukan di Pengadilan Negeri Lahat terhadap Dian Nefri dan Sonnya Marcela diduga Cacat Formil dan Cacat materil. Sehingga, gugatan Perdata PT WOM Finance Cabang Lahat dengan nomor Gugatan 71/Pdt.G.S/2024/PN.Lht yang digelar secara maratonn selama 25 hari kerja, pada Kamis (03/10/2024) pukul 18.00 WIB melalui Ecord Mahkamah Agung RI kandas.

Dian Nefri dan Sonnya Marcela yang merupkan warga Kabupaten Lahat dalam hal ini menjadi tergugat dalam perkara Perdata yang dilakukan oleh PT WOM Finance Cabang Lahat.

Tak tinggal diam, kedua tergugat tersebut (Dian Nefri dan Sonnya Marcela) langsung menunjuk Kuasa Hukum Kantor Advokat Suwito Winoto S.H, M.H dan Rekan yang beralamat di Jalan Letjen H. Alamsyah Ratu Prawira Negara Komplek Ruko Griya Bangun Indah Blok A. No. 2 Jl. Pipa Pusri RT. 07 RW.05 Kel. Karang Jaya Kec. Gandus Palembang untuk melakukan upaya hukum terhadap dirinya.

Menurut Suwiro Winoto Selaku Kepala langsung menunjuk pengacara muda dan asisten pribadinya untuk melakukan upaya hukum terhadap kliennya, dan memerintahkan kedua rekannya untuk segera bertarung di Pengadilan Negeri Lahat dalam kasus gugatan PT WOM FINANCE Cab Lahat. Ricko Tampati S.H dan Andy S.H.

Menurut Suwito Winoto yang berhasil di konfirmasi melalui Panggilan seluler pribadinya mengatakan, kalau kedua rekannya tersebut merupakan pekerja keras dan penuh semangat, dan dirinya yakin akan pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka, alhamdullilah sore ini Kamis 03 Oktober 2024 berita dari PN Lahat sudah sangat menyenangkan kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!