Sekjend Jampidkor Mendesak Tim Jaksa Penuntut KPK Mengambil Langkah Hukum Yang Lebih Serius Dan Lebih Tegas

banner 120x600


“Kami mendorong JPU KPK untuk mengevaluasi seluruh keterangan dan bukti yang ada. Berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan yang didapat, unsur penerimaan uang serta kewenangan jabatan sudah sangat jelas terpenuhi,” ujar Trie Dedi dalam keterangannya

Trie Dedi menegaskan bahwa meskipun terdapat fakta bahwa uang tersebut sudah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

“Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam kedua pasal tersebut, Jampidkor meminta agar proses hukum berjalan tanpa kompromi demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi.

(Tim/Red)

Baca Juga  Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya Buka Bimtek, Diikuti Delapan Wilayah Kantor KPPG 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!