Sekjend Jampidkor Mendesak Tim Jaksa Penuntut KPK Mengambil Langkah Hukum Yang Lebih Serius Dan Lebih Tegas

banner 120x600

Jakarta,Orbitsumsel – Sekjend Jampidkor Trie Dedi,SH Mendesak Tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk Mengambil Langkah Hukum Yang Lebih Tegas dan Lebih Serius.

Hal ini disampaikan menyusul proses evaluasi keterangan Henri Lincoln yang saat ini tengah dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia menekankan bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang ada, penetapan status hukum terhadap Henri Lincoln sudah seharusnya dilakukan dengan landasan pasal yang kuat.

Trie Dedi menjelaskan, Henri Lincoln berpotensi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pertama adalah penerapan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

“Baik untuk melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu perbuatan dalam jabatannya. Hal ini dinilai sangat relevan dengan pengakuan dan fakta yang terungkap terkait keterlibatan Henri,” tegasnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga memenuhi unsur Pasal 11 UU (Undang-Undang) Tipikor. Pasal ini menyoroti penerimaan hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan karena adanya hubungan dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki terkait dengan jabatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!