Proyek SPAM 3 Desa Lembah Bawang Diduga Sarat Masalah Kinerja dan KKN: Pemkab Bengkayang di minta Bertanggung Jawab

banner 120x600

1. Hak Dasar Tergadai: Warga kehilangan hak konstitusional atas air bersih sebagai kebutuhan dasar, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945.
2. Potensi Konflik Sosial: Ketidakmerataan distribusi manfaat berpotensi menimbulkan kecemburuan dan perpecahan sosial di tengah masyarakat.
3. Erosi Kepercayaan Publik: Kegagalan proyek ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan program-program pembangunan yang menggunakan uang rakyat.

PERTANYAAN KRITIS UNTUK PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG:

1. Kepada BUPATI BENGKAYANG & DINAS PUPR: Dimana posisi dan tanggung jawab Pemkab dalam pengawasan proyek APBN ini? Mengapa hingga kontrak berakhir, permasalahan fundamental seperti distribusi tidak merata masih terjadi?
2. Kepada INSPEKTORAT KABUPATEN: Apakah telah dilakukan audit atau pengawasan terhadap proyek ini? Jika sudah, apa hasilnya? Jika belum, mengapa?
3. Kepada KEPOLISIAN RESOR & KEJAKSAAN NEGERI BENGKAYANG: Sudahkah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal (lidik) terkait indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara dalam proyek ini?

TUNTUTAN DAN IMPLIKASI:
Berdasarkan temuan dan regulasi,kami mendorong:

1. Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk segera membentuk TIM PEMERIKSA INDEPENDEN melibatkan Inspektorat, BPKP Perwakilan Kalbar, dan unsur masyarakat untuk mengaudit proyek ini secara komprehensif.
2. Aparat Penegak Hukum (Polri & Kejaksaan) untuk segera menginisiasi penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
3. Penerapan Sanksi Administratif: Blacklist terhadap penyedia jasa, denda keterlambatan, dan tuntutan ganti rugi harus dilaksanakan sesuai Perpres PBJ.
4. Perbaikan Segera: Pemkab wajib mengambil alih dan menuntaskan proyek hingga manfaat air bersih dirasakan secara merata oleh seluruh warga di tiga desa tersebut, sesuai dengan tujuan awal proyek.

Kami, masyarakat dan publik, akan terus mengawasi dan mendesak pertanggungjawaban atas kegagalan proyek yang sangat merugikan hak-hak dasar warga dan keuangan negara ini. Diamnya pemerintah adalah bentuk pembiaran yang tidak dapat diterima.

Sumber: Masyarakat Lembah Bawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!