Pembangunan pasar Banjaran dinilai telah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Bandung dan telah tertuang dalam RPJMD

banner 120x600

“Apabila dibiarkan ini akan menimbulkan ekses tidak baik dan akan menimbulkan ancaman kamtibnas di lapangan. Kita tidak menginginkan itu. Kami minta Pemerintah daerah harus betul-betul mensikapi pernasalahan ini sesuai aturan dan tegas mengambil keputusan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.” Tegasnya.

Terkait dengan masih ada pihak yang belum menyetujui program revitalisasi Pasar Banjaran, Praniko mengatakan bahwa agar semua pihak dapat menghormati proses peradilan yang saat ini masih berlangsung di PTUN. Baik di dalam putusan sela maupun putusan yang sudah dibacakan di lapangan, Praniko menuturkan bahwa sebelum  putusan akhir PTUN ditetapkan,  tidak ada klausal untuk menghentikan proses revitalisasi. “Akan diputuskan di putusan akhir apakah akan ditunda atau tidak”. Kata Praniko.

Menutup keterangannya, Praniko menegaskan bahwa sejak RPJMD ditetapkan  dan ditandatangani , DPRD Kabupaten Bandung telah mendukung semua program dan kegiatan Pemkab Bandung. “Bukan hanya pasar Banjaran saja, tapi semua pasar yang sudah dituangkan dalam RPJMD dan sudah diparipurnakan tentunya menjadi kesepakatan Pemerintahan Daerah yang di dalamnya ada unsur eksekutif dan legislatif”, pungkasnya.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!