Pembangunan pasar Banjaran dinilai telah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Bandung dan telah tertuang dalam RPJMD

banner 120x600

Bandung,Orbitsumsel –Pembangunan pasar Banjaran dinilai telah sesuai dengan Visi dan Misi Bupati Bandung dan telah tertuang dalam RPJMD yang saat penyusunannya dibahas oleh pihak eksekutif berserta legislatif dan dibahas pada sidang paripurna. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung H.  Praniko Imam Sagita setelah melakukan audiensi dengan perwakilan pedagang pasar Banjaran yang tergabung dalam Forum Peduli Pedagang Pasar Banjaran di  Ruang Rapat Komisi B – DPRD Kab. Bandung.

Menurut Praniko dari hasil audiensi tersebut didapatkan lima tuntutan dari peserta audiensi yaitu yang pertama adalah adanya pemberian  kepastian pembangunan pasar Banjaran. Kedua yaitu segera mengosongkan dan membongkar pasar lama yang dimilki pemerintah, ketiga segera mempersatukan pedagang agar tidak membingungkan konsumen atau pembeli, keempat segera menata PKL agar tidak tidak kembali berjualan di sepanjang jalan raya Banjaran. Serta kelima segera memberikan kejelasan dan  penjelasan  terhadap masyarakat pedagang.

Praniko mengatakan apabila dikaitkan dengan Visi dan Misi Bupati Bandung, maka pembangunan pasar Banjaran merupakan bagian dari kesepakan Visi da Bupati yang dituangkan dalam RPJMD dan dijalankan oleh Pemkab Bandung.

Mewakili Komisi B DPRD Kabupaten Bandung , Praniko Imam  berharap, pembangunannya (Pasar Banjaran) dapat terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tadi juga mendengar ada sekitar 1400an pedagang yang sudah setuju dan diwakilkan oleh beberapa orang yang datang tadi dan mendesak (pembangunan pasar Banjaran)”, ungkap Praniko.

Praniko menjelaskan bahwa pada hari ini  Komisi B DPRD Kabupaten Bandung melakukan audiensi dengan para pedagang yang mendukung Program Revitalisasi Pasar Banjaran dan sehari sebelumnya menerima audiensi dari para pedagang yang menolak program revitalisasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!