Kasie Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi Bantah Telah Melakukan Penyitaan Secara Ilegal

banner 120x600

kab Bekasi,Orbitsumsel –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, membantah jika telah melakukan penyitaan secara ilegal terhadap oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Semua sudah kita lakukan sesuai SOP Kejaksaan dan KUHAP, sehingga tidak ada yang ilegal,Ujar Kepala Seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno Lumakso.

kedatangan petugas Kejaksaan kerumah oknum Anggota DPRD berdasarkan surat perintah penyitaan dan pengeledahan terhadap barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Tapi gagal karena situasi yang tidak kondusif, di lokasi tersebut sudah ada sekitar 30 massa partai politik di sana yang sudah keburu terprovokasi. Ada Kapolsek setempat saat itu juga memohon untuk ditunda,” kata Seno.

Dikatakan Seno, adapun mekanisme penyitaan yang dapat dilakukan penyidik berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terangnya.

Tetapi, kata Seno, ada pengecualian penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa harus menunggu surat izin dari Pengadilan dan hal tersebut juga diatur dalam Pasal 38 ayat (2) yang menyebutkan:

“Dalam keadaan yang mendesak yang tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak,” tuturnya.

Kami Akan Kembali Jadwalkan Ketentuan tersebut dilakukan penyidik dalam melakukan penyitaan tanpa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!