Kasie Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi Bantah Telah Melakukan Penyitaan Secara Ilegal

banner 120x600

menggunakan surat izin dari Pengadilan apabila keadaan yang sangat mendesak. Namun penyidik hanya dapat menyita benda bergerak.

“Pasal 38 ayat (2) itu bisa dimohonkan setelah dilakukan sita. Karena ini benda bergerak bukan tidak bergerak yang di kwatirkan berpindah tangan seka

ligus untuk melengkapi bukti yang sudah memeriksa 7 orang saksi ini, Tutup Seno.

(Tim/Red)

 

 

Baca Juga  Dugaan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumsel kembali Dilaporkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!