Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja yang akan disebar oleh dua orang pemuda

banner 120x600

Bukit Tinggi,ObitSumsel – Satresnarkoba Polresta Bukittinggi, Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 19 kilogram ganja yang akan disebar oleh dua orang pemuda di kawasan Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, (1/7/2023)

“Pelaku masing-masing R (33) dan T (25), ditangkap berdasarkan informasi warga mereka melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dikembangkan ternyata menyimpan 19 kilogram ganja di dalam rumah,” ujar Kasatnarkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri.

Menurut dia ganja yang disimpan pelaku R di rumahnya itu dari keterangannya berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara.

“Untuk modus pelaku mendapatkan ganja ini adalah langsung menjemput ke perbatasan Sumatera Utara,” jelasnya.

Ia mengatakan penangkapan itu diawali Laporan Polisi LP/A/45/VI/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat.

Ia menyebutkan rumah tersangka yang jaraknya lebih kurang 30 meter dari penangkapan awal kemudian dilakukan penggeledahan dan diamankan beberapa barang bukti.

“Total kami amankan selain narkoba, juga kotak rokok, telpon genggam, bong, timbangan digital serta satu unit mobil milik tersangka,” jelasnya.

Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!