Gunakan Data Pekerja Fiktif, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Terdakwa

BPJS Ketenagakerjaan
banner 120x600

Diterangkan, ayat (1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS. dan (2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS jo pasal 55 undang-undang 24 tahun 2011.

Kemudian, Pemberi Kerja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari fakta persidangan serta alat bukti terkait ketidakpatuhan di BPJS Ketenagakerjaan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang tidak terpisahkan dengan tindak pidana pelanggaran jaminan sosial.

Pidana jaminan sosial yang diatur pada UU 24 tahun 2011 memiliki indikator yang mengukur pemberi kerja yang diproses hukum adalah Subjek hukum, dalam hal ini pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya.

Indikator lain adalah proses hukum itu sendiri yang dalam kasus ini pemberi kerja telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan status tahanan. (Rilis BPJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!