Gunakan Data Pekerja Fiktif, Mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani Jadi Terdakwa

BPJS Ketenagakerjaan
banner 120x600

Jambi, OrbitSumsel – Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Bangko, Berman Saragih didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara senilai Rp648 Juta.

Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PNJmb yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada tanggal 23 Januari 2023.

Berman Saragih disebut melakukan korupsi anggaran kebersihan rumah sakit senilai, Rp 648 juta lebih sebagaimana didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1).

Dalam dakwaan Jaksa, Berman Saragih diduga melakukan korupsi sejak 2017 sampai dengan 2021 salah satunya tindak pidana korupsi iuran bpjs ketenagakerjaan dengan menggunakan bukti dukung fiktif berupa daftar tenaga kerja dan bahan kebersihan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Sdr. Agung yang menjadi salah satu saksi dalam persidangan kasus tersebut mengatakan pada dakwaan subsider tertuang perbuatan yang memberatkan terdakwa dan fakta persidangan melanggar UU nomor 19 ayat 1 dan 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!