” Ambyar” Oknum Juru Sita Salah Satu Pengadilan Kena Operasi Tangkap Tangan Makamah Agung

banner 120x600

Sedangkan atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan atau tidak melarang atau mencegah terperiksa melakukan tindakan pemerasan tersebut padahal ia sudah mengetahuinya.

Sehingga atasan terperiksa terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karenanya kepada atasan terperiksa dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!