” Ambyar” Oknum Juru Sita Salah Satu Pengadilan Kena Operasi Tangkap Tangan Makamah Agung

banner 120x600

Jakarta,Orbitsumsel – Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum juru sita salah satu pengadilan negeri di Jakarta,Oknum juru sita kedapatan menerima suap dan diamankan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

“Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut Tim Mystery Shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa,”

Penangkapan terhadap juru sita pengadilan itu dilakukan berkaitan dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi. Oknum juru sita yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif.

“Tim Pemeriksa Bawas juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung terperiksa untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus ini, serta untuk memastikan apakah mereka selaku atasan langsung telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sebagaimana diamanahkan oleh Perma No. 8 Tahun 2016,” bunyi siaran pers.

Selain itu, Tim Pemeriksa Bawas juga mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum juru sita dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua MahkamahAgung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman PerilakuPanitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Atas dasar itu, oknum juru sita dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!