Wakil Ketua MPR RI Menyesalkan Putusan MK Mengabulkan Batasan Usia Cawapres Di Bawah 40 Tahun

banner 120x600

Sebagai informasi, putusan ini tidak dibuat secara bulat oleh para hakim MK. Dari sembilan hakim MK, lima hakim setuju mengabulkan permohonan, dan empat hakim (termasuk Wakil Ketua MK Saldi Isra) menolak permohonan karena berpandangan MK seharusnya konsisten pada putusannya terdahulu.

Meski begitu, HNW mengatakan rakyat yang memperhatikan dan menyimak inkonsistensi yang membingungkan itu yang nanti akan menjadi ‘hakim’ dalam pemilu/pilpres mendatang. “Rakyat saat ini sudah semakin kritis dengan segala fenomena dan akrobat yang terjadi menjelang pemilu/pilpres ini. Maka sekalipun ada putusan MK ini bukan berarti Rakyat tidak boleh memilih capres/cawapres di luar dari yang diuntungkan akibat dari putusan tersebut, atau harus memilih capres dengan cawapres yang sesuai dengan keputusan MK itu, sekalipun tidak sesuai dengan tuntutan reformasi dan konsistensi putusan MK”jelasnya.

“Pada akhirnya Rakyat yang akan menjadi hakim dan menentukan masa depan Indonesia di bilik suara. Sekalipun Ayah dan Anaknya “ngotot” memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh 5 hakim MK tersebut. Dan sekalipun demikian, Rakyat mestinya juga tetap mempergunakan kedaulatannya dengan memperhatikan, mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pemilu/pilpres agar tetap dilaksanakan secara jujur dan adil sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. Agar hasil Pemilu termasuk Pilpres benar benar lebih berkwalitas dan mempunyai legitimasi”pungkasnya.

(RN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!