Wakil Ketua MPR RI Menyesalkan Putusan MK Mengabulkan Batasan Usia Cawapres Di Bawah 40 Tahun

banner 120x600

Jakarta,Orbitsumsel –H. M Hidayat Nur Wahid, MA Wakil Ketua MPR RI Sangat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi batasan usia calon wakil presiden (cawapres), sehingga membolehkan pihak yang berumur dibawah 40 tahun tapi pernah/sedang menjadi kepala daerah bisa maju/dicalonkan sebagai Calon Wakil Presiden. Keputusan yang menunjukkan inkonsistensi MK, sehingga dikhawatirkan dapat menjatuhkan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.

“Putusan ini jelas dan Nyata Bahwa tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menyatakan berkaitan dengan syarat usia pejabat publik bahwa itu bukan kewenangan MK, melainkan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Ini jelas sangat disesalkan dan disayangkan,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa(17/10).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa sekalipun 4 hakim MK menyampaikan dissenting opinion, tapi 5 hakim membuat keputusan mengabulkan yang tidak sesuai dengan prinsip kenegarawanan yg menjadi syarat sebagai Hakim Konstitusi. Dan Rakyat, pemilik Kedaulatan memilih capres dan cawapres, tentu harus memperhatikan dan menyimak putusan tidak konsisten yang dinilai banyak pihak sebagai akan menguntungkan salah satu kepala daerah yang masuk dalam bursa cawapres padahal umurnya belum mencapai 40 tahun, tapi yang bersangkutan adalah anak Presiden Joko Widodo ini.  Sehingga memunculkan ungkapan yang memelesetkan bahwa MK bukan lagi Mahkamah Konstitusi melainkan Mahkamah Keluarga, hal yang semakin menjatuhkan marwah lembaga peradilan tersebut. “Putusan ini berpotensi menabrak prinsip penting hadirnya salah satu tuntutan reformasi yaitu menolak KKN. Yang ditolak bukan hanya Korupsi, dan Kolusi tapi juga ‘nepotisme’,” tuturnya.

Oleh karena itu, HNW menyarankan agar siapa pun kepala daerah – termasuk Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi – yang dinilai memenuhi kriteria dalam putusan MK untuk maju menjadi cawapres, agar yang bersangkutan perlu menghadirkan sikap kenegarawanan untuk tidak mengambil kesempatan menjadi cawapres itu. Sebab selain tidak ada kewajiban mengambilnya, hal itu jelas menjurus kepada nepotisme yang ditolak oleh tuntutan Reformasi. Demikian juga ayahnya, yaitu Presiden Jokowi, agar menghadirkan kenegarawanan dengan tidak mengizinkan walikota Solo yang adalah anaknya itu untuk maju sebagai cawapres, sekalipun MK membolehkannya. Semata-mata demi kebaikan eksistensi Indonesia sebagai negara demokrasi berbasis hukum, bukan negara kekuasaan, dan untuk menepis soal nepotisme, agar meninggalkan legacy kenegarawanan yg akan mengharumkan nama beliau dan anaknya dan menyelamatkan Indonesia sebagai negara hukum juga.

“Karena UU Pemilu no 7 tahun 2017, pasal 171 ayat dan 4 yang mensyaratkan kepala daerah yang akan maju capres atau cawapres harus meminta izin Presiden. Maka bila Presiden Jokowi memberikan izin, publik akan mendapat konfirmasi bahwa dugaan adanya cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pemilu/pilpres, sebagaimana yang dikatakan sebelumnya, memang semakin terbukti, benar adanya”ujarnya.

HNW menjelaskan Rakyat yang oleh Konstitusi disebut sebagai pemilik kedaulatan untuk memilih Capres/cawapres, harusnya terus memperhatikan dan menyimak bagaimana ‘kesempatan’ itu diberikan dengan cara-cara yang aneh dan membingungkan. “Ini bisa dibaca di dalam dissenting opinion (pendapat berbeda), dimana Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam putusan itu menyatakan secara terbuka rasa bingung dengan perubahan sikap mayoritas hakim MK. Kalau Wakil Ketua MK saja bisa bingung dengan putusan tersebut, apalagi dengan Rakyat”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!