” Waduh ” Warga Perumahan Green Village Gugat Pengembang, Ada apa Ya???

banner 120x600

Selain itu, lanjut Yanto, pihak pengembang juga dianggap melanggar Pasal 379a KUHP tentang penipuan terkait jual-beli dan 372 KUHP tentang penguasaan suatu barang atau penggelapan.

Ia pun menyebutkan ada indikasi Dugaan mafia tanah yang bermain di belakang. Ia menduga pihak pengembang melakukan kongkalikong dengan sejumlah pihak, bahkan menyebutnya kejahatan terorganisir.

“Itu mafia tanah harus ditindak semuanya, nanti akan saya bersihkan semuanya. Kalau memang perlu ditindak, kami akan upaya hukum baik perdata dan pidana,” tegasnya.

Diketahui sebanyak sepuluh warga Perumahan Green Village terpaksa kehilangan akses jalan keluar masuk rumah. Hal ini lantaran pemilik lahan sengaja menutup akses jalan dengan tembok beton setinggi tiga meter.

Penutupan jalan juga mempersulit kendaraan untuk keluar masuk. Kondisi ini sontak dikeluhkan warga lantaran sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan keluarga mereka.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!