Usai Survei Lokasi, Pihak KUD Sinar Delima dan PT GPI Segera Lakukan Rapat Lanjutan

Tim gabungan saat melakukan peninjauan lokasi lahan plasma di desa Gajah Mati
banner 120x600

“Setelah survei langsung ke lapangan sesuai dengan apa yang ditujukan oleh perusahaan, saya langsung menjelaskan kepada tim
bahwa lokasi tersebut merupakan lokasi gagal panen tahun 2009 dan berbeda dengan SK 1191 tahun 2012,” tegasnya.

Dipaparkan Azim, bahwa lokasi yang dimaksud oleh pihak PT tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan SK 1191 tahun 2012.

“Dan saya juga menjelaskan alasan gagal kepada pihak Tim, bahwa kegagalan tersebut dikarenan banyak faktor, seperti hama dan lain sebagainya. Akibat gagalnya tersebut, masyarakat melakukan penanaman bibit lainnya, seperti karet dan lainnya,” paparnya.

“Dan itulah juga alasan perusahaan bahwa lahan itu bermasalah. Namun tetap saya jelaskan bahwa lokasi 47 bukan dilokasi tersebut,” ungkap Azim.

“Setelah penjelasan tersebut, kami pun melakukan peninjauan ke lokasi SK 1191 yang terletak di h-13, 14, 15 serta i-11, 13, 14, 15. Dan itu penyerahannya di lokasi Wilayah Gajah Mati,” tambahnya.

Meskipun survei tersebut belum membuahkan hasil dari permasalahan, namaun dirinya berharap permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan melalui rapat yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Rapat tersebut akan dilaksanakan untuk mengambil keputusan. Yang jelas SK Bupati ini sudah ada dan pastinya sudah memiliki kekuatan hukum,” tuturnya.

Meskipun demikian, dirinya masih mempertanyakan alasan perusahaan membatalkan hal itu, dan mengakui tidak ada lahan. “Hal itu tidak bisa diterima karena memang sudah jalan. Kami pastinya akan terus bertahan, sehingga masyarakat petani ini benar-benar mendapatkan haknya,” ucap Azim.

“Karena SK itu sudah ada sejak tahun 2012 dan ini malahan sudah tahun 2023. Kebun tersebut bahkan sudah menghasilkan. Kalau sudah ada SK kenapa perusahaan tidak mengakomodir itu sedangkan lahan itu mau dijadikan kebun inti oleh perusahaan. Itu masalahnya,” tambah Azim.

Ia juga menyampaikan, bahwa akan terus berusaha untuk mendapatkan hal-hak para petani tersebut
“Kita sebagai KUD pastinya akan memperjuangkan petani kita. Jika memang harapan tersebut tidak terpenuhi, kemungkinan akan kita lakukan penguasaan lapangan,” tegasnya lagi.

“Tapi kalau memang hal ini tidak kelar, tetapi mudah-mudahan ada etikat baik perusahaan sehingga masalah ini dapat segera terselesaikan,” tutupnya. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!