Usai Survei Lokasi, Pihak KUD Sinar Delima dan PT GPI Segera Lakukan Rapat Lanjutan

Tim gabungan saat melakukan peninjauan lokasi lahan plasma di desa Gajah Mati
banner 120x600

Sekayu, OrbitSumsel – Terkait permasalahan lahan plasma antara PT. Guathre Peconinna Indonesia (GPI) dan petani dari KUD Sinar Delima, Tim gabungan yang terdiri dari pihak BPN, Pemerintah Daerah, Dinas Perkebunan serta pihak terkait lainnya lakukan survei ke lokasi lahan, Senin (03/07/2023).

Ketua KUD Sinar Delima, Azim menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan tersebut guna meluruskan permasalahan yang telah terjadi sejak tahun 2012.

“Jadi lahan memang sudah ada SK, sebelumnya SK Nomor 0258 tahun 2010 dan itu tidak ada masalah,” kata Azim.

Namun, lanjut Azim, terbit kembali SK Nomor 1191, pesertanya ada 623 yang diisi oleh para petani.

“Dari 623 itu, 546 dari Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, 77 Kapling itu penyerahan ke Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
dalam SK 1191 itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dari 77 Kapling tersebut telah diakomodir ke sebanyak 30 Kapling, namun masih tersisa 47 Kapling yang belum terakomodir.

“47 Kapling ini tergabung dalam SK 1191 tahun 2012 yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Muba, Almarhum Fahri,” jelasnya.

Namun, Azim menyampaikan bahwa permasalahan 47 Kapling lahan tersebut hingga saat ini tak kunjung usai, dirinya selaku Ketua KUD pun sudah mempertanyakan kepada pihak PT GPI terkait penyelesaian 47 Kapling tersebut.

“Namun jawabannya tidak ada lahan. Kemudian DPRD, namun juga tidak ada tindak lanjutnya hingga ke Pemerintah Daerah juga sama. Terakhir saya komunikasi langsung dengan CEO GPI,” tuturnya.

Masih dikatakan Azim, pihaknya telah menggelar rapat bersama pada 6 Mei 2023 lalu dengan hasil yakni peninjauan langsung ke lapangan, seperti yang telah dilakukan.

“Maka dari itu kita lakukan peninjauan langsung bersama tim gabungan yang terdiri dari BPN, Pemda dan lainnya serta hadir juga para Petani,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!