POFI Bersama PT Khazhen Global Intraining Laksanak Program Pemeriksaan Dan Penguji Forklif

banner 120x600

Pemeriksaan dan pengujian atau sering disebut sebagai riksa uji harus dilakukan secara berkala atau saat suatu alat akan digunakan untuk mencari tau apakah suatu alalt tersebut layak beropesari atau tidak. Riksa uji ini biasa dilakukan oleh PJK3 yang telah menyediakan jasanya pada bidang Riksa uji. Ujar Usman Efendi
Usman Efendi Pimpinan Perusahaan Khazhen Global Intraining Menerangkan Bahwa Riksa uji sendiri adalah metode untuk menjaga keselamatan karyawan dalam melakukan operasi dan pengendalian unit. Pelaksanaan riksa uji dilakukan secara berkala pada semua peralatan yang ada. Kegiatan riksa uji pada alat kerja dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku untuk masing – masing alat.
Tujuan Uji Riksa Adalah :
  1. Memenuhi persyaratan Peraturan Perundangan yang berlaku
  2. Menguji kelayakan Pesawat Angkat & Angkut
  3. Mencegah, Mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (zero accident)
  4. Memeriksa dan menguji kekuatan konstruksi (Integritas Structur)
  5. Membuktikan kestabilan dalam operasi
  6. Untuk mendapatkan sertifikat / ijin Pemakaiasn atau Resertifikasi berkala.
Pemeriksaan berkala dapat dilakukan untuk mendapatkan Re-Sertifikasi dan membantu perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Rksa Uji berkala ini dapat dilakukan setiap 2 tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya setiap 1 tahun sekali, Tutup Usman Efendi.
(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!