Pj Bupati Bekasi Sampaikan Surat Edaran MenpanRB nomor 19/2023

banner 120x600

“Artinya rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun dalam jabatannya bukan hanya didasarkan pada penilian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain lain sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut,” tambahnya.

Selain itu, disampaikannya dengan adanya ketentuan tersebut PPK dapat bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam penempatan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi, guna mewujudkan prinsip the right man on the right place.

“Tentu ini untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan,” terangnya.

(RN)

 

Baca Juga  " Luar Biasa" Dua Personil Emergency Respon Tim Gunakan Motor Trail Tembus Lokasi Banjir Di Kampung Bagdor Desa Pantai Harapan Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!