Pj Bupati Bekasi Sampaikan Surat Edaran MenpanRB nomor 19/2023

banner 120x600

Kab Bekasi,Orbitsumsel –Peluang pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin diperluas. ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

Menurut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dengan SE Menpan RB tersebut akan berdampak positif pada peningkatan kinerja para pejabat pimpinan tinggi atau Esselon II khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi .

“Dengan SE tersebut, jika hasil penilian kinerja mereka dinilai butuh perbaikan atau kurang atau sangat kurang maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melakukan rotasi atau mutasi terhadap pejabat yang  bersangkutan meski belum dua tahun menduduki jabatannya tersebut,” ujarnya. 

Dikatakannya, dengan SE Menpan RB tersebut rotasi dan mutasi terhadap PTT bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi atau perecepatan pencapaian kinerja organisasi, atau karena kemampuan pejabat pimpinan tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan, atau karena rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin, ataupun karena terdapat konflik kepentingan atau conflict of interest.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!