Kemendiknas Dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Melarang Keras Kegiatan Perpisahan Sekolah Di luar Sekolah

banner 120x600

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Bogor-Depok Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait acara pelepasan siswa setelah peristiwa kecelakaan bus ini.

Kami Akan Berlakukan Aturan larangan Siswa SD,SMP, SMS,SMK di wilayah Untuk Tidak melaksanakan Acara Perpisahan Di luar Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Kemendiknas Nomor 14 Tahun 2023.

“Disdik Jabar sudah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan pelepasan siswa itu diadakan sesederhana mungkin. Karena orang tua ingin, mungkin terakhir kali kadang-kadang ingin pelaksanaannya di luar,” kata Asep.”Disdik Jabar sudah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan pelepasan siswa itu diadakan sesederhana mungkin. Karena orang tua ingin, mungkin terakhir kali kadang-kadang ingin pelaksanaannya di luar,” kata Asep. Peran Komite Sekolah Wajib Memberikan Arahan Kepada Orang Tua Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Perpisahan Sekolah Di Luar Sekolah.

Asep memastikan Disdik Jabar membuat peraturan ketat sehingga kejadian serupa tidak terjadi karena sangat merugikan berbagai pihak,Tutup nya.

(Uding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!