Kemendagri Minta Seluruh Pemda Pastikan Non ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
banner 120x600

Khusus bagi Pemda yang telah menganggarkan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam APBD-P tahun anggaran 2023 dan tahun yang akan datang, wajib segera melakukan pendaftaran kepesertaan dan penyesuaian pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Terakhir Horas menekankan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar segera memfasilitasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.

“Semoga kegiatan ini tentunya dapat berjalan secara optimal dan kami berharap para peserta agar dapat mewujudkan pemahaman dan persepsi yang sama, mengenai implementasi kebijakan serta dapat merumuskan strategi yang perlu ditempuh dalam mengambil langkah-langkah nyata guna mendukung suksesnya program jaminan sosial ketenagakerjaan,”imbuh Horas.

Secara terpisah Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin  berharap apa yang telah menjadi instruksi presiden dan pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk saling bahu membahu mewujudkan cita-cita negara untuk menciptakan pekerja yang sejahtera.

“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayahnya sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena risiko kerjanya kami yang akan tanggung,”tutup Zainudin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Bambang Utama menyambut baik atas dukungan Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut. Ia berharap dengan adanya dukungan dari Pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh Non ASN yang ada di wilayah Sumbagsel.

“Terimakasih atas dukungan pemerintah pusat melalui Sekretaris Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, semoga dengan arahan tersebut seluruh pemerintah daerah dapat mendukung kesejahteraan melalui program jaminan sosial kepada seluruh Non Asn yang ada di Sumbagsel ini,” katanya.

“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 yang juga sejalan dengan Inpres nomor 4 tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim,” tutupnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!