Kejaksaan Tinggi Jawabarat Mengkap Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Dugaan Tindak Perkara Korupsi

????????????
banner 120x600

Hasil perhitungan KJPP menyebutkan, tunjangan untuk ketua DPRD Rp42,8 juta, wakil ketua Rp30,35 juta, dan anggota Rp19,806 juta per bulan. Namun hasil itu tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Rahmat Atong kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. Sedangkan Soleman, tidak ditahan karena sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus yang lain.

Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHAP.

(Tim / Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!