Kejaksaan Tinggi Jawabarat Mengkap Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Dugaan Tindak Perkara Korupsi

????????????
banner 120x600

Kab Bekasi,Orbitsumsel – Kejati Jawa Barat menangkap Rahmat Atong S, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. Dia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.

Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi itu, ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Sementara tersangka lainnya Soleman selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024, tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jabar tertanggal 07 Agustus dan 09 Desember 2025.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penentuan besaran tunjangan perumahan. Pada tahun 2022, anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!