Diduga Tidak Transparan, K MAKI Soroti Penggunaan Anggaran Belanja Tahun 2022 Dinas Kesehatan Kota Palembang Sebesar 444 Miliar

Kantor Dinas Kesehatan Kota Palembang (net)
banner 120x600

“Melihat dari rincian penyerapan belanja per masing-masing SKPD dari realisasi belanja per SKPD yaitu salah satunya dinas Kesehatan kota Palembang Tahun Anggaran 2022 telah terserap 92,25 persen dengan rincian anggaran Rp.481.373.740.021,00, realisasi Rp.444.079.557.017,61, sisa anggaran Rp.37.294.183.003,39,” paparnya.

Fantastisnya, lanjut Boni, temuan BPK RI tersebut realisasi anggaran belanja dinas Kesehatan tersebut sebesar Rp.444.079.557.017,61 tidak seimbang dengan anggaran belanja yang di publiksikannya di sirup lkpp yang merupakan anggaran rencana belanja tahun 2022 dengan Pagu sebesar Rp, 146.504 miliar , dengan rinciannya Penyedia 368 paket Rp.36.076 miliar, Swakelola 36 paket Rp.110.427 miliar,” imbuhnya

kemudian,”tingginya anggaran belanja tahun 2022 versi sirup lkpp tertumpu dalam anggaran belanja swakelola ada 36 paket dengan anggaran Rp.110.427 miliar ,dalam belanja anggaran tersebut belanja yang tertinggi ada dalam Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota belanja iuran jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Rp.104.159.714.400 dan belanja bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 Rp.3.179.358.000,” ujar Boni.

“Melihat kejadian ini ,kami dari K MAKI menilai kinerja dari PA / KPA , Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sanksinya, namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran (PA) pada K/L/D/I yang tidak mematuhi, dari temuan ini kami juga mempertanyakan dari kinerja APIP dalam melakukan Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dugaan bermainnya PA / KPA dalam sirup lkpp ini dapat kita lihat belanja swakelola 2022 yaitu belanja Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten / Kota belanja iuran jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3,ini di duga merupakan belanja rutin ,kok hanya tahun 2022 di tayangkan ,2021 dan 2023 tidak ada tayangannya,” katanya

“Sekarang kita beberkan ,dari realisasi anggaran belanja tahun 2022 sebesar Rp Rp.444.079.557.017,61 ,BPK RI telah merincikan anggaran tersebut antara lain Beban dan Belanja Pegawai dinas Kesehatan Tahun 2022 Rp.164.947.956.214,00, Beban dan Belanja Persediaan dinas Kesehatan s.d 31 Desember 2022 Rp. 74.323.560.628,96, Beban dan Belanja Jasa dinas kesehatan Tahun 2022 Rp.157.792.037.338,00, Beban dan Belanja Pemeliharaan dinas Kesehatan Tahun 2022 Rp. 8.014.419.734,00 dan Beban Perjalanan Dinas dan Belanja Perjalanan Dinas Kesehatan Tahun 2022 Rp.19.293.991.209,00, sekarang kita amati atau kita sinkronkan dengan sirup lkpp tahun 2022 hanya ber pagu Rp, 146.504 miliar , jadi patut di pertanyakan mengapa begitu boss anda tidak transfarans dalam mengolah keuangan negara, kemana sih APIP???,” tegas Boni Belitong. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!