Berawal dari Utang Piutang Hingga Pengancaman, NSA Dilaporan ke Polda Sumsel

Berawal dari Utang Piutang Hingga Pengancaman, NSA Dilaporan ke Polda Sumsel
banner 120x600

Tidak hanya itu, lanjut Andri, terlapor NSA juga keluar dari kamar kost dengan membanting pintu kamar sembari mencaci maki pelapor atau korban.

“Atas kejadian ini, klien kami atau pelapor selaku korban tidak terima dan membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel guna menuntut laporan sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” tegas Andri.

“Dilihat dari sudut pandang korban, kami selaku Kuasa Hukum Pelapor atas dugaan Tindak Pidana Perbuatan yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau 310 Jo 311 KUHP, yang dialami oleh Klien kami bahwa Klien kami saat ini secara langsung mengalami tekanan Psikis, rasa takut, dan kerugian materil-immaterill,” ungkap Andri.

Masih dikatakan Andri, terlapor juga juga telah memberikan pernyataan yang menyerang kehormatan dan nama baik Kliennya di tempat umum, yakni sebuah kost-kost-an di kota Palembang.

“Ucapan terlapor tersebut menurut Klien kami tidak benar adanya dan tidak dapat dibuktikan sehingga menimbulkan stigma negatif di kalangan masyarakat,” ujarnya.

Andri juga menyampaikan, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum telah sudah melayangkan II (dua) surat somasi terhadap terlapor.

“Tapi sejauh ini tidak terlihat adanya iktikad baik yang dilakukan oleh terlapor kepada Klien kami, yang ada terlapor malah menantang untuk dilaporkan saja,” tuturnya.

“Atas dasar tersebut, kami bersama klien kami sepakat melanjutkan proses ini dengan melaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Kami berharap besar kepada aparat penegak hukum untuk menuntut pertanggung jawaban pidana serta pemulihan nama baik Klien kami,” terangnya.

Sementara itu, Sri Wulan Octaviani SH berharap, bahwa kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya, khususnya dalam permasalahan hukum.

“Biarlah hukum menjadi cermin, bahwa kata dan perbuatan yang tidak dijaga dapat menjadi luka bagi orang lain, bahkan dapat menimbulkan masalah baru, dan keadilan pun hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum.” tungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!