750 Batalyon Baru: Pertahanan Negara atau Kembalinya Militerisme

Penulis: Muhammad Abdillah Asmara (Dosen Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang)
banner 120x600

Persoalan lain adalah ancaman surplus personel TNI AD. Dalam berbagai diskusi publik dan pengamatan pengamat pertahanan, TNI AD dinilai sudah terlalu besar dibanding kebutuhan pertahanan modern Indonesia sebagai negara maritim.

Bahkan muncul kritik bahwa Indonesia justru lebih membutuhkan penguatan Angkatan Laut dan Angkatan Udara dibanding penambahan besar-besaran pasukan darat.

Hal ini sangat masuk akal. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan ancaman utama di wilayah laut, pencurian ikan, konflik Laut Natuna Utara, jalur perdagangan internasional, penyelundupan, dan keamanan maritim.

Akan tetapi, yang justru diperbesar adalah kekuatan teritorial darat sampai tingkat kabupaten. Ini menunjukkan paradigma pertahanan Indonesia masih sangat “continental mindset”, seolah ancaman utama adalah perang darat klasik.

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah potensi normalisasi militerisme dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Ketika tentara mulai hadir di pertanian, sekolah, proyek pembangunan, distribusi pangan, dan ruang sosial masyarakat secara permanen, maka perlahan fungsi sipil akan melemah.

Pemerintah daerah bisa menjadi tergantung kepada aparat militer. Kementerian teknis kehilangan otoritas lapangan.

Bahkan masyarakat bisa mulai menganggap bahwa semua persoalan bangsa harus diselesaikan dengan pendekatan militer.

Ini sangat berbahaya bagi demokrasi, karena sejarah di banyak negara menunjukkan bahwa militer yang terlalu dominan di ruang sipil lambat laun akan mempengaruhi arah politik, kebijakan publik, bahkan kebebasan masyarakat sipil itu sendiri. Demokrasi sehat dibangun di atas supremasi sipil, bukan dominasi aparat keamanan.

Tentu tidak ada yang menolak peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara. TNI adalah institusi penting dan sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi ancaman pertahanan, bencana alam, konflik perbatasan, dan keadaan darurat nasional. Namun memperluas fungsi militer hingga mengelola urusan pembangunan sipil secara permanen adalah persoalan yang berbeda.

Karena itu, publik harus mengawasi proyek 750 batalyon ini secara kritis dan terbuka. Negara wajib menjelaskan secara transparan, diantaranya apa ancaman riil yang mendasari pembangunan batalyon sebesar ini?, berapa total anggaran yang dibutuhkan hingga 2029?, bagaimana mekanisme pengawasan sipil terhadap satuan tersebut?, dan sejauh mana TNI akan dibatasi agar tidak kembali memasuki ruang sipil secara berlebihan?
Jika tidak diawasi, maka proyek ini bukan hanya tentang pembangunan batalyon. Ia bisa menjadi awal dari lahirnya militerisme baru dalam wajah pembangunan nasional.

Dan sejarah Indonesia telah membuktikan, ketika militer terlalu jauh masuk ke ruang sipil, demokrasi biasanya mulai kehilangan arah dan kebebasannya. Waullahu a’lam bis showab. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!