“Waduh” Rumah Bersejarah Presiden Soekarno Menjadi Sengketa

banner 120x600

Guruh akhirnya harus merelakan rumahnya gegara kalah gugatan. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkap bahwa Guruh telah disurati untuk meninggalkan rumah tersebut sejak 31 Agustus 2022.

Awalnya, eksekusi pengosongan rumah oleh PN Jaksel terjadwal Kamis (3/8/2023). Pengosongan tersebut akhirnya ditunda lantaran massa aksi berkumpul di rumah Guruh untuk menghalangi pihak PN Jaksel.

Terkait dengan eksekusi pengosongan rumahnya, Guruh mengatakan dirinya berada di pihak yang benar. Sontak, Guruh merasa pihak pengadilan telah lalim karena mengabulkan gugatan Susy.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

“Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014,” ungkap Djuyamto

“Saya merasa terzolimi. Saya berada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak,” kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru.

Guruh menaruh nilai istimewa dalam rumah tersebut lantaran menjadi  saksi bisu dari perjuangan ayahnya, yakni Presiden Soekarno.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!