Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Amankan 2,504 kg Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap bandar besar narkotika jenis ganja yang telah 2 tahun menjalani profesinya sebagai bandar natkotika jenis ganja
banner 120x600

OKU Timur, OrbitSumsel – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur berhasil menangkap bandar besar narkotika jenis ganja yang telah 2 tahun menjalani profesinya sebagai bandar natkotika jenis ganja. Kedua bandar yang diamankan tersebut adalah M (39) dan DS (39) warga Desa Bantan Pelita Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur dan

Tersangka M ditangkap pertama Senin 1 Desember 2025 sekira jam 13.00 WIB di pinggir lapangan bola yang terletak di desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang. Kemudian tersangka DS ditangkap pada hari yang sama sekira jam 16.00 WIB d| sebuah rumah yang terletak di Desa Bantan Pelita Kecamatan Buay Pemua
Peliung.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Robinson, Kasi Humas AKP Edi Arianto SH dan Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH saat Konfrensi Pers, Jumat, 5 Desember 2025 mengatakan, dari kedua pelaku berhasil diamankan narkotika jenis ganja dengan berat 2,504 kilogram.

“Dari tersangka DS berhasil diamankan 1 (satu) paket besar ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna merah dengan berat bruto 929 gram, 1 paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat bruto 561 gram serta 1 unit hp merk Oppo,” ujar Kapolres.

Sementara dari tersangka M, didapati 1 paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna kuning dan dibungkus dengan plastik warna putih dengan berat bruto 1.014 gram sehingga total barang bukti berat bruto 2.504 gram.

“Dari pengakuan tersangka ganja tersebut berasal dari AC yang ditahan di Lapas di Palembang. Jadi AC ini yang mengendalikan dengan cara dikirim dari Palembang melalui kurir menggunakan bus,” terang Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) memiliki, menyimpan,. menguasai narkotika jenis ganja, narkotika. undang republik indonesia no. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mat, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!