Modus Bantuan Cabor Diduga KONI OKU Selatan Lakukan Penyimpangan Dana Hibah

Foto Ilustrasi KONI Kab OKU Selatan
banner 120x600

Sumsel, orbitSumsel – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten OKU Selatan diduga adanya pemotongan dana bantuan hibah cabang olahraga (Cabor) di 31 cabang olahraga di Kabupaten OKU Selatan.

Adapun dihimpun dari berbagai informasi yang namanya (salah satu pengurus cabor) tidak mau disebutkan namanya dalam pemberitaan bahwa mereka menerima dana hibah bantuan cabor dari KONI OKU Selatan bervariasi dari bantuan setiap cabor yang ada, Adapun besaran bantuan cabor bervariasi dari 20 juta hingga ratusan juta rupiah.

Dana bantuan cabor tersebut masuk ke rekening masing-masing cabor, bantuan cabor diserahkan baik tahapan 1 dan 2 dan ada yang sekaligus dicairkan di tahap 1 dan tahap 2 ungkap salah satu pengurus cabor. Selanjutnya dana tersebut diambil di salah satu bank yang ada di daerah oleh ketua dan bendahara setiap cabor.

Setelah dana tersebut dicairkan adanya dana yang wajib disetor diduga sebesar 1,5% atau 1% dari setiap pagu anggaran cabor yang diterima.

” Ado dana untuk pengamanan dan lain sebagainyo yang wajib kami setorkan ke KSB KONI OKU Selatan,Yo kalau bantuan kami ini besak, Mano nak setoran Pulo ” tutupnya.

Dana untuk bantuan cabor sendiri dikucurkan oleh Koni OKU Selatan kepada 31 cabor yang ada di Koni OKU Selatan kurang lebih 3 miliar.

Kuat dugaan adanya penyimpangan dan pemotongan dana Cabor di OKU Selatan dengan modus operandi pencucian uang bantuan dana hibah dengan cara melalui masing-masing pengurus cabor yang ada di OKU Selatan.

Selain itu juga patut diduga adanya penyimpangan pengunaan hal-hal lain dalam pengelolaan dana bantuan hibah KONI OKU Selatan.

Dalam hal ini pihak kejaksaan Negeri OKU Selatan telah melakukan pendampingan terhadap Koni OKI Selatan, barang tentu kepada pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk agar dapat menyusun tim memeriksa dan mengaudit kegunaan anggaran dana hibah yang ada di Kabupaten OKU Selatan agar peruntukan dana hibah sesuai dengan sebagai mana mestinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!