Melalui Kuasa Hukumnya, Pemilik Bengkel Chandra Motor Sampaikan Klarifikasi

Chandra bersama Penasehat hukum Bengkel Chandra Motor saat konfrensi pers
banner 120x600

“Karena memang begitu kita buka ternyata ada perbedaan bau, jadi oli itu bisa dilihat dari bau, warna dan mungkin juga kalau melihat kandungannya itu harus melalui laboratorium,” ungkapnya.

“Secara fisik begitu kita periksa baunya ternyata ada perbedaan yang biasa yang kita jual. Nah akhirnya dipisahkan oleh saudara Chandra dan ditelepon lah sales freelance-nya untuk ditukar dengan yang lebih baik tentunya dengan yang bagus ini,” bebernya.

Namun, Muhammad Zulkifli Yassin mengungkapkan, bahwa sales tersebut tak kunjung datang, sehingga oli tersebut berada ditumpukan di bawah, atau tempat tak layak pakai.

“Sampai tibalah datang rombongan dari pihak kepolisian bersama pihak federal oil. Begitu diperiksa ditemukan tumpukan di sebelah bawah tadi,” jelasnya.

Muhammad Zulkifli Yassin, SH sangat menyayangkan adanya upaya penggiringan opini yang diduga dilakukan pihak tertentu sehingga berdampak merugikan usaha yang dijalankan kliennya.

“Kasus dugaan penjualan oli palsu ini digoreng sedemikian rupa di sejumlah media online dan media sosial. Bahkan cenderung dengan sengaja memanfaatkan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan ini,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Zulkifli menyebut video permohonan maaf yang dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban kliennya atas keteledoran yang telah dibuat secara tidak sengaja itupun juga digoreng sedemikian rupa di media sosial dan portal online.

“Kasus dugaan penjualan oli palsu dengan pelapor atas nama Stefanus Hendrata Bayu Kurniawan telah dikeluarkan surat penghentian penyidikan oleh kepolisian pada 7Agustus 2023 yang lalu melalui program Restorative Justice. Yang ditandatangani oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira. Artinya saat ini klien kami telah terbebas dari segala macam sangkutan hukum,” tegas Zulkifli.

Ditanya soal langkah yang akan diambil, Zulkifli menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.
‘Masih akan kami pertimbangkan karena dampak dari pemberitaan dan penyebaran informasi itu membuat usaha klien kami menjadi sepi, terjadi penurunan omzet lebih dari 50 persen,” tungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH membenarkan jika kasus tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme RJ.

“Pelapor sudah mencabut laporannya, karena itu merupakan delik aduan artinya kedua pihak sudah bersepakat berdamai. Sehingga proses hukumnya tidak berlanjut dan itu merupakan hak dari pelapor penyidik hanya melaksanakan,” tutupnya. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!