Masyarakat Kabupaten Bekasi Himbau Kejari Agar SL Pun Segera Ditangkap

banner 120x600

Kab Bekasi,Orbitsumsel –Dengan Sudah Diamankannya RS oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dalam Kasus Dugaan Tindak Korupsi Gratifikasi Oleh RS Kepada SL,Masyarakat Kabupaten Bekasi Acungkan Jempol Atas Kinerja Kejari Kabupaten Bekasi

Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi Memohon Kepada Pihak Kejari Kabupaten Bekasi Agar SL Pun Bisa Segera Diamankan Untuk Tindak Lanjut Proses Hukum nya.
Kejari Kabupaten Bekasi Telah Melaksanakan Tugas Berdasarkan S.O.P Sudah Enam Kali Melayangkan Surat Panggilan Kepada RS Namun Sikap RS Tidak Proaktif malah Mangkir.
Unit Kendaraan Pajero Sport Hasil Dugaan Penyuapan Dari RS Kepada SL Telah Di amankan Pihak Kejari Kabupaten Bekasi Sebagai Alat Barang Bukti. Sedang Unit BMW Pihak Kejari Masih Tetap Melakukan Pencarian.
Dalam UU tersebut di Pasal 12B menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tidak main-main, penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Mudah Mudahan Pihak Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil mengamankan SL dan Barang Bukti Satu Unit Mobil BMW Hingga Saat Ini Belum Di Temukan Juga.
(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!