Berita  

Kuasa Hukum PT LEA Sebut Pemberitaan yang Berjudul “Ribuan Ton Pupuk diduga Ilegal beroperasi dipelabuhan tanjung Siapi Api” HOAX

Kuasa Hukum PT LEA Sebut Pemberitaan yang Berjudul "Ribuan Ton Pupuk diduga Ilegal beroperasi dipelabuhan tanjung Siapi Api" HOAX
banner 120x600

“Dan kita tidak tau apa yang dimaksud tersebut. Bahasa itu juga kan berarti telah menyentil banyak pihak juga yang kita tidak tahu siapa yang dimaksud membekingi itu,” tegasnya.

Dijelaskan Hendra, bahwa setiap perusahaan yang melakukan bongkar muat kapal di pelabuhan tanjung api-api harus memiliki dokumen lengkap.

“Jadi tidak mungkin bongkar muat kapal yang dilakukan disana tidak berizin. Jadi menurut saya pemberitaan itu adalah pemberitaan Hoax,” tegasnya.

“Bahkan untuk bongkar muat kapal banyak persyarataan yang harus dipenuhi, seperti Laporan Kedatangan Kapal (LKK), Permohonan Izin Sandar, Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Manifest Muatan, Bill of Lading (B/L) dan dokumen-dokumen lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!