Kepala Daerah Dilarang Melaksanakan Pergantian Pejabat Kecuali Sudah Mendapat Persetujuan Mendagri

banner 120x600

Ayat 5 disebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahanan melanggar aturan dimaksud, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Sementara sesuai lampiran PKPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 22 September 2024. Sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

“Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri,” demikian kutipan surat dimaksud.

Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri, diantaranya PPT Madya, PPT Pratama, proses penggantian dapat dilaksanakan dengan uji kompetensi atau seleksi terbuka, terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!