K MAKI Desak Kejari Belitung Usut Tuntas Kasus Hibah KONI Kabupaten Belitung dengan Transfaran

Koordinator K MAKI (Boni Belitong)
banner 120x600

Palembang. orbitSumsel – Menyikapi hasil temuan BPK RI perwakilan kepulau Babel yang tertuang dalam LHP Kabupaten Belitung tahun 2022, lembaga audit negara ini salah satunya telah temukan penyimpangan penggunaan dana hibah di lingkungan KONI kabupaten Belitung secara tegas dalam menggunakan keuangan negara tidak sesuai aturan yang di tetapkan..

Menyimak landasan hukum yang berlaku untuk di pahami terkait temuan BPK ini dalam Undang –undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta dan pasal 23 (1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah

Pegiat masyarakat anti korupsi di bawa bendera Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menegaskan ,kami dari K MAKI memang dari dulu melakukan pengawasan terkait kinerja lembaga pemerintah daerah kabupaten belitung, apapun bentuknya selagi menggunakan keuangan negara, adanya temuan BPK RI ini yang sifatnya sudah ikhrah berdasarkan hukum yang berlaku ,dalam saat ini laporkan adanya temuan penggunaan dana Hibah KONI tahun 2022, ,dengan adanya bukti laporan itu ,kita mengharapkan pihak kejaksaan negeri kabupaten Belitung bisa memanggil pihak Koni untuk di mintakan keterangan dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

Boni Belitong selaku koordinator K MAKI mengatakan ,” menyampaikan kepublik Tahun 2022 BPK RI dalam LHP Nomor : 82.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 Tanggal : 12 Mei 2023 nyatakan bahwa Belanja Hibah TA 2022 Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Sah Senilai Rp230.680.724,00 dan Belum Lengkap Senilai Rp910.250.000,00,” ujarnya saat di wawancarai oleh awak media. Rabu (23/8).

“ Pemerintah Kabupaten Belitung memberikan bantuan hibah kepada KONI senilai Rp2.500.000.000,00 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Nomor 188.45/07/KEP/DISPORA/2022 tentang Penerima Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Dalam Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Berupa Uang antara Bupati Belitung dengan KONI Nomor 181/08/NPHD/DISPORA/2022 tanggal 18 Februari 2022. Penyaluran seluruh dana hibah tersebut dilakukan secara sekaligus melalui SP2D Nomor 0130/LS/2022 tanggal 21 Februari 2022 senilai Rp2.500.000.000,00,” pungkasnya

Lanjutnya ,” adanya temuan tersebut ,kami dari K MAKI menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak kejaksaan negeri kabupaten Belitung dengan menyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus hibah ini, adapun tuntutan yang kami sampaikan yaitu mohon usut terkait pemberian Hibah ini BPK RI menyatakan Bahwa Tujuan pemberian dana hibah tidak tercapai sesuai NPHD , mohon usut terkait temuan BPK RI yang menyatakan bahwa adanya Dana Hibah tidak dipertanggungjawabkan senilai Rp3.864.003,00 , mohon usut terkait adanya Kelebihan pembayaran atas kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah senilai Rp226.816.721,00; dan mohon Usut terkait adanya Laporan Pertanggungjawaban Hibah atas kegiatan Belitung Triathlon Challenge KONI Kabupaten Belitung tidak dapat diuji senilai Rp910.250.000,00,” paparnya

” Harapan kami secara terbuka kepada pihak kejaksaan negari kabupaten Belitung ,harus bisa dan berani mengungkap temuan ini,kami sebagai pelapor akan terus mengawal kasus ini sampai pihak kejari memberikan jawaban yang tertulis dan sah jika kasus ini di hentikan secara hukum,” tegas Boni Belitong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!