K-MAKI : Copot Sekwan DPRD Sumsel, Terkait Temuan BPK Penyelewengan Perjalanan Dinas

Deputy K MAKI Ir. Feri Kurniawan
banner 120x600

Palembang, orbitSumsel – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mendeteksi adanya pengunaan dana fiktif perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel tahun 2022 dengan jumlah yang sangat fantastis.

Deteksi adanya perjalanan dinas ini, terbagi secara merata hampir seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Sekwan DPRD Sumsel yang menjadi catatan perjalanan dinas ini dilakukan melebih dari hari kerja efektif dalam tahun 2022.
Terkait adanya temuan ini, membuat sejumlah lembaga dan ormas menjadi berang, tak terkecuali sorotan tajam datang dari K MAKI Sumsel, yang menilai temuan BPK RI Perwakilan Sumsel ini terbilang sangat luar biasa menguras uang negara.

Deputy K MAKI Sumsel Fery Irawan menegaskan, dengan adanya temuan BPK RI meminta Gubernur Sumsel agar dilakukan pencopotan jabatan Sekwan di DPRD Sumsel yang dinilai telah menciderai masyarakat.

“Copot Sekwan DPRD Sumsel yang dinilai tidak bisa mengakomodir keuangan negara untuk kepentingan yang bermanfaat,” tegasnya, Senin(21/8/2023).

Menurutnya, kejadian temuan BPK RI bukan hal yang baru di lingkungan DPRD Sumsel ini, jika tidak dilakukan pemeriksaan Aparatur Penegak Hukum (APH), kejadian ini akan terus berulang yang menghaburkan uang negara yang tidak bersentuhan dengan rakyat,terlebih perjalanan dinas ini terindikasi hanya menjadi liburan sesaat orang tertentu.

Dikatakan Feri, berdasarkan hasil temuan BPK  RI Perwakilan Sumsel jumlah temuan terbesar berasal dari dana perjalanan dinas yang dilakukan mereka mencapai 200- 263 hari dalam setahun,padahalan jumlah hari kerja efektif tahun 2022 hanya 260 hari.

“Kita akan mengawali temuan ini hingga adanya proses hukum yang menjerat,” tegasnya.

Dikutip dari pemberitaan RmolSumsel yang tayang 32 Juli 2023, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Sumsel 2022 yang dilakukan BPK Sumsel, realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp105.767.628.426,00, dengan rincian Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp45.838.770.809,00 dan Perjalan Dinas Luar Daerah sebesar Rp59.928.857.617,00
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 141 orang pegawai pada Sekretariat DPRD Sumsel melakukan perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Selain itu, banyak dari pegawai tersebut yang secara tupoksi bukanlah pegawai yang memang membutuhkan penugasan untuk perjalanan dinas.

Lebih rinci, BPK menampilkan Jabatan dan Tupoksi pegawai yang melakukan perjalanan dinas lebih dari 150 hari. Seperti Adum-Subag Rumah Tangga berinisial AWa sebanyak 199 hari, Adum-Subag Rumah Tangga berinisial AFr sebanyak 211 hari.Lalu, Pengelola Arsip berinisial ABa sebanyak 186 hari, Kasubang Anggaran berinisial FKD sebanyak 263 hari, Adm Absensi & Jadwal Jaga Keamanan DHo sebanyak 199 hari, Analis Legalisasi berinisia DEr sebanyak 215 hari. Kemudian Kasubag Indo, Dok & Perpustakaan beinisial BPe sebanyak 230 hari dan Kasubag Protokol berinisial LMu sebanyak 223 hari.

Tim BPK yang melakukan pemeriksaan juga menemukan bahwa 20 orang yang melakukan perjalanan dinas dengan nilai kelebihan pembayaran paling tinggi terdapat sebanyak 13 orang yang bukan ASN. Melainkan tenaga honor di Sekretariat DPRD.

Berbagai data dan hasil keterangan kepada Sekretaris DPRD yang menjadi Pengguna Anggaran menunjukkan bahwa tidak ada mekanisme pengendalian dalam pemberian Surat Tugas.

Sekretaris DPRD juga belum sepenuhnya mengendalikan jumlah hari perjalanan dinas masing-masing pegawai serta belum mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran serta output (capaian) atau kegiatan perjalanan dinas.

“Ini sudah jelas ingin mempermainkan uang negara dan ini jelas melanggar hukum,” tegas Feri

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Sumsel 2022 yang dilakukan BPK Sumsel, realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp105.767.628.426,00, dengan rincian Perjalanan Dinas Dalam Daerah sebesar Rp45.838.770.809,00 dan Perjalan Dinas Luar Daerah sebesar Rp59.928.857.617,00
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 141 orang pegawai pada Sekretariat DPRD Sumsel melakukan perjalanan dinas lebih dari 150 hari sepanjang tahun. Selain itu, banyak dari pegawai tersebut yang secara tupoksi bukanlah pegawai yang memang membutuhkan penugasan untuk perjalanan dinas.

Lebih rinci, BPK menampilkan Jabatan dan Tupoksi pegawai yang melakukan perjalanan dinas lebih dari 150 hari. Seperti Adum-Subag Rumah Tangga berinisial AWa sebanyak 199 hari, Adum-Subag Rumah Tangga berinisial AFr sebanyak 211 hari.Lalu, Pengelola Arsip berinisial ABa sebanyak 186 hari, Kasubang Anggaran berinisial FKD sebanyak 263 hari, Adm Absensi & Jadwal Jaga Keamanan DHo sebanyak 199 hari, Analis Legalisasi berinisia DEr sebanyak 215 hari. Kemudian Kasubag Indo, Dok & Perpustakaan beinisial BPe sebanyak 230 hari dan Kasubag Protokol berinisial LMu sebanyak 223 hari.

Tim BPK yang melakukan pemeriksaan juga menemukan bahwa 20 orang yang melakukan perjalanan dinas dengan nilai kelebihan pembayaran paling tinggi terdapat sebanyak 13 orang yang bukan ASN. Melainkan tenaga honor di Sekretariat DPRD.

Berbagai data dan hasil keterangan kepada Sekretaris DPRD yang menjadi Pengguna Anggaran menunjukkan bahwa tidak ada mekanisme pengendalian dalam pemberian Surat Tugas.

Sekretaris DPRD juga belum sepenuhnya mengendalikan jumlah hari perjalanan dinas masing-masing pegawai serta belum mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran serta output (capaian) atau kegiatan perjalanan dinas.

Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp7.090.146.418,00
Selain menemukan sejumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas tak masuk akal, tim pemeriksa BPK Sumsel juga menemukan fakta pembayaran Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sebesar Rp7.090.146.418.

Hal itu didapat setelah tim pemeriksa melakukan uji petik atas pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah luar provinsi ke sejumlah pihak seperti maskapao penerbangan dan hotel tempat pejabat menginap.
Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Perjalanan Dinas yang Tidak Dilaksanakan Sebesar Rp2.656.908.800,00
Hasil konfirmasi secara tertulis kepada maskapai penerbangan Lion Air, Super Air Jet, dan Batik Air menunjukkan bahwa tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan nama pelaksana perjalanan dinas dan sebagian tiket pesawat tidak terdata pada sistem penerbangan Lion Air, Super Air Jet, dan Batik Air.

Pengujian lebih lanjut atas bukti pertanggungjawaban hotel pada perjalanan dinas tersebut menunjukkan bahwa pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada hotel yang dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa pelaksana tersebut tidak melaksanakan perjalanan dinas dan membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sehingga terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp2.656.908.800,00.

2. Bukti Pertanggungjawaban Hotel/Penginapan Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya Sebesar Rp1.867.458.118,00
Hasil konfirmasi secara tertulis kepada pihak hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran hotel sebesar Rp1.867.458.118,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap pada hotel yang dipertanggungjawabkan. Dengan memperhitungkan hak pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap maka pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas hanya berhak mendapatkan 30 persen biaya penginapan.

b. Harga penginapan yang dipertanggungjawabkan berbeda dengan harga yang dikonfirmasi kepada pihak hotel.

3. Bukti Pertanggungjawaban Tiket Pesawat Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya Sebesar Rp2.560.992.500,00

Hasil konfirmasi secara tertulis kepada maskapai penerbangan Lion Air, Super Air Jet, dan Batik Air menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran tiket pesawat sebesar Rp2.560.992.500,00 karena:

a. Harga tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas berbeda dengan harga tiket yang dikonfirmasi oleh pihak maskapai. Hasil permintaan keterangan kepada penyedia tiket pesawat pada Sekretariat DPRD yaitu CV ATo menunjukkan bahwa harga tiket yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari harga sebenarnya, sehingga terdapat selisih harga tiket.

b. Tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan oleh pelaksana perjalanan dinas tidak sesuai dengan nama pelaksana perjalanan dinas dan/atau tiket pesawat tidak terdata pada sistem penerbangan Lion Air, Super Air Jet dan Batik Air.

4. Kelebihan hari perjalanan dinas, sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp4.830.000,00.

Sementara itu Sekwan DPRD Sumsel  Afrizal melalui sambungan telpon WhatApp nya, Senin (21/8/2023) siang, berusaha untuk mengelak dan meminta untuk menghubungi bagian kehumasan DPRD Sumsel terkait konformasi.
“Saya sedang sibuk silahkan tanya langsung ke Humas,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!