Diduga Tidak Netralitas Kades Pujorahayu Dilaporkan ke Bawaslu

banner 120x600

“Ketentuan ini menegaskan kewajiban kepala desa untuk bersikap netral dalam kontestasi politik,” tambah Rumzi.

Bukti yang dilampirkan dalam laporan adalah rekaman suara yang menunjukkan upaya kepala desa untuk mengarahkan warga memilih salah satu calon.

“Kami berharap Bawaslu OKU Timur segera menindaklanjuti laporan ini sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 93 dan Pasal 95, yang memberikan kewenangan bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu,” tegasnya.

Tim advokat, yang terdiri dari Junaidi, S.H., Andi Humansyah, S.H., Yudhistira, S.H., M.Kn., Desy Andriani, S.H., dan Joni Antoni, S.H., M.H., mendukung langkah ini sebagai komitmen terhadap penegakan hukum dan integritas demokrasi di OKU Timur.

Warga berharap laporan ini segera diproses dan ada sanksi tegas bagi kepala desa yang terbukti melanggar aturan netralitas.

(Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!